Seorang guru SMK Diponegoro 3 Kedungbanteng-Purwokerto, Sutrisno menuliskan opininya dengan judul “Kaji Ulang Sertifikasi Guru 2008“. Tulisan ini dimuat dalam sebuah situs Suara Merdeka Dalam paparannya Sutrisno menyodorkan argumentasi awal bahwa yang berjuang demi kemajuan dan kecerdasan bangsa adalah guru, tidak ada label guru PNS dan non-PNS. Berangkat dan suksesnya tim olimpiade pelajar ke International Mathematical Olympiad (IMO), 10-22 Juli 2008 di Madrid, Spanyol adalah berkat dukungan dan bimbingan guru. Label guru tidak tetap, guru honorer, guru swasta, guru negeri dan label lainnya tidak perlu disebutkan dalam penyertaan sukses pelajar yang dibimbing. Tidak pula disinggung bagaimana cerita perjuangan guru dan kesejahteraannya dibalik sukses para pelajar.
Sosok guru, merupakan profesi yang mulia, karena dari beliaulah, kita tahu ilmu pengetahuan dan etika. Tanpa didikan mereka, mungkin kita masih dalam era ketertinggalan. Dari mereka pula, maka anak-anak cerdas Indonesia lahir dan berjaya dalam olimpiade pengetahuan dunia.
Sudah selayaknya, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena fakta di lapangan, masih ada guru yang memperoleh penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Ironis bukan?
Sertifikasi diharapkan menjadi jawaban terhadap masalah kesejahteraan guru. “Guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dengan ini pula kemudian pemerintah menjalankan program sertifikasi mulai tahun 2006, 2007 sampai terakhir pada tahun 2008.
Dalam pengamatan Sutrisno, pelaksanaan sertifikasi masih cenderung dikotomis dengan membeda-bedakan guru yang mengajar di sekolah negeri dan sekolah. Apa yang membuat Sutrisno cukup yakin dengan argumennya? Berikut ini kutipan dari pandangan Sutrisno:
Tahun 2008 merupakan generasi kedua sertifikasi guru. Dalam pedoman penentuan peserta sertifikasi ada ketentuan bahwa ”kuota guru yang berstatus PNS minimal 75 persen dan maksimal 85 persen, kuota bukan PNS minimal 15 persen dan maksimal 25 persen, disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah”.
Pertanyaan kita adalah mengapa kuota PNS minimal 75 persen dan maksimal 85 persen? Mengapa kuota guru swasta minimal 15 persen dan maksimal 25 persen?
Dilihat dari data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2007, jumlah guru semua tingkat pendidikan yang berstatus PNS sebanyak 1.528.472 guru dan non-PNS sebanyak 1.254.849 guru dengan total jumlah total se-Indonesia 2.783.321 guru.
Kalau kita melihat data di atas, perbandingan guru PNS dan swasta yang ada, maka kuotanya adalah 55 persen untuk guru PNS, dan 45 persen untuk guru swasta. Lalu dari mana angka 75-85 persen untuk guru PNS dan 15-25 persen untuk guru swasta? Karena dalam buku pelaksanaan sertifikasi, tidak ditemukan penjelasan mengenai persentase kuota tersebut.
Perbedaan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta bukan masalah baru. Dari sisi penghargaan material gaji, kondisi kesejahteraan guru di kedua pihak terpaut jauh. Katakanlah bila sekarang ini ada upaya memperpendek kesenjangannya dengan muncul model guru kontrak, tidak semua guru bisa dianggap menjadi guru kontrak yang digaji dengan anggaran dana APBD setempat. Setelah berjalannya sertifikasi yang bertujuan untuk mengubah nasib guru, pemerintah masih bersikap dikotomis terhadap guru dan kesejahteraan mereka. Perlakuan dikotomis ini bisa dibahasakan sederhana, yang bukan PNS sabar dulu! Pernyataan yang sering diungkapkan kepada guru di antaranya: “Guru harus berjuang dengan tulus dan ikhlas.” Padahal, kalau kita simak dari mereka yang bukan PNS, mereka mengatakan “layaknya anak tiri!”